Motif Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo Terungkap, Oh Gegara Persoalan Cinta
Usai kejadian itu, pelaku membawa kabur mobil korban beserta barang-barang berharga.
Barulah keesokan harinya orang tua kakak beradik itu pulang dan mengetahui adanya ceceran darah di dekat sumur.
Pihak keluarga segera melaporkan hal itu ke Polsek Waru. Kemudian dibantu Tim Resmob Polresta Sidoarjo menangkap HE di sebuah tempat penginapan kawasan Sedati.
"Pelaku mencoba melarikan diri ke Kediri, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanannya," beber Kusumo.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
HE dikenakan Pasal berlapis yaitu 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 terkait Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)