Motif Pembunuhan Putri Kandung di Mataram Terungkap, Ternyata Bukan karena Lewat Depan Sajadah
"Nanti juga akan ada rekonstruksi. Dari sana akan kelihatan," kata dia.
Selain itu, penyidik yang telah menetapkan S sebagai tersangka akan melakukan pemeriksaan secara psikologis. Pemeriksaan ini untuk memastikan psikologi tersangka saat membunuh korban yang meninggal pada usia 9 tahun.
"Walaupun kami lihat tersangka ini sehat, tidak ada gangguan kejiwaan atau psikologi, tetapi nanti akan tetap kami gunakan dokter ahli. Karena ini 'kan kejadian di luar nalar, bapak kandung menganiaya anaknya sampai tewas," ucapnya.
Korban dalam kasus ini berasal dari Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara, Mataram. Ayah kandungnya berinisial S (42), membunuh korban pada Sabtu (21/10) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari adanya informasi warga, polisi membantu pihak keluarga korban mengevakuasi jenazah korban yang sempat diberikan pertolongan medis di sebuah klinik wilayah Cakranegara.
Sekitar tiga jam berselang mendapatkan informasi warga, pihak kepolisian menangkap ayah kandung korban yang sedang bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.
Sebagai tersangka, polisi menetapkan perbuatan S melanggar pasal 80 juncto pasal 76c, d dan e UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun kini menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.(antara/jpnn)