Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
Penyidik juga mengungkap motif tersangka tega menghabisi siswi SMP tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah mengambil harta korban yakni sepeda motor dan membunuhnya," ungkapnya.
Selain itu, AKBP Jhon mengatakan pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Kemudian tersangka juga melakukan rudapaksa terhadap korban," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Kepada tersangka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," ucapnya.
Sebelumnya, polisi dari Polsek Pantai Cermin menyelidiki dugaan pembunuhan siswi SMP berinisial AS yang ditemukan tewas dalam karung goni, di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (13/13).(ant/jpnn)