Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga
Minggu, 09 April 2023 – 04:00 WIB
Tidak terima dengan tuduhan korban, pelaku yang sakit hati pada Jumat (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi kamar indekos korban di lantai dua dan menghujamkan pisau ke bagian kepala dan punggung korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit USU di Jalan Dr Mansyur Medan, namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
"Pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan itu karena membawa pisau dari rumahnya. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Chandra. (antara/jpnn)