Motif Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan IRT, Biadab
jpnn.com, SUKABUMI - Aparat kepolisian menangkap sepasang kekasih pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu.
Pelaku berinisial WS dan NAA ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Keduanya ditangkap di hari yang sama, yakni pada Sabtu (29/6). WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung sementara NAA diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, Rabu.
Tony mengatakan motif kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur yang baru sehari dikenalnya tersebut untuk menguasai harta korban.
Akibat perbuatannya itu, WS dan NAA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 15-20 tahun penjara," kata Tony.
Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal mula kasus dugaan pembunuhan berencana ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait ditemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Gegerbitung pada Rabu (26/6).
Setelah itu, pihaknya melakukan autopsi terhadap jasad korban dan ditemukan fakta bahwa kematian perempuan tersebut akibat pembunuhan karena ditemukan adanya bekas cekikan pada leher korban.