Motif Ulah KKB Sudah Jelas, Pemerintah RI Jangan Terjebak!
Kamis, 16 November 2017 – 08:46 WIB
”Papua adalah bagian integral dari Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2504 (XXIV) 1969,” paparnya.
Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Indonesia tidak perlu menggubris kabar mengenai OPM yang sudah mengajukan petisi ke PBB.
Dia mengatakan, PBB telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak menerima petisi untuk kemerdekaan dari OPM.
”Jadi sebaiknya pemerintah tidak menghiraukannya,” kawa Hikmahanto kepada Jawa Pos kemarin.
”Jangan sampai pemerintah terjebak dalam genderang OPM. Itu strategi mereka,” tambahnya. (and/idr/lum/syn)