Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan terhadap pelaku. Namun hasil pemeriksaan saksi-saksi tidak ada warga yang mendengar kejadian itu. "Ya mudah-mudahan bisa terungkap. Motor korban juga bisa kembali ditemukan. Sesuai perbuatannya para pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.(che)
PINO RAYA - Aksi kawanan pencuri kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan (BS), terulang. Sepeda motor Honda Baet dengan nopol