Motor Tersenggol, Gigit Bibir Tetangga Hingga Putus lalu Dikunyah
Jumat, 17 Oktober 2014 – 20:43 WIB
Saat ini pelaku mendekam di tahanan mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. ''Kami kenai pasal itu karena dia sengaja melukai korban hingga luka berat,'' tegasnya. (rf/rud/JPNN/mas/dwi)