MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
Minggu, 22 Agustus 2010 – 09:16 WIB
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan TKI (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, problem TKI akan sulit diperbaiki jika ada dualisme dalam penanganannya. Ke depan, dia berharap BNP2TKI ditunjuk sebagai badan otoritas tunggal untuk melayani TKI.
"Jika penanganannya satu atap, perbaikan dalam pengelolaan TKI akan lebih fokus. Tidak perlu menunggu hasil revisi Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ini sifatnya mendesak," kata Jumhur ketika dihubungi tadi malam.
Menurut Jumhur, kedudukan BNP2TKI yang memiliki kewenangan penuh sebagai otoritas tunggal dalam soal TKI telah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI.