Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MPR 2014-2019 Minta Penerus Lanjutkan Rencana Amandemen UUD 1945

Senin, 23 September 2019 – 19:37 WIB
MPR 2014-2019 Minta Penerus Lanjutkan Rencana Amandemen UUD 1945 - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 diamanatkan untuk melakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Amendemen itu dikhususkan untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara yang diputuskan oleh MPR periode 2014-2019.

“MPR periode sekarang berdasar rapat gabungan hari ini juga akan merekomendasikan kembali pada MPR periode berikutnya menindaklanjuti rencana amendemen terbatas menghasilkan kembali haluan negara,” ujar Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah usai Rapat Gabungan (Ragab) MPR 2014-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9).

Menurut Basarah, gagasan, wacana dan rencana melakukan amendemen terbatas terkait haluan negara, itu sudah menjadi kesepakatan MPR. Bukan lagi gagasan, wacana, dan rencana partai politik.

“Salah satu indikatornya adalah rapat gabungan hari ini sepakat merekomendasikan MPR periode yang akan datang melakukan amendemen terbatas menghadirkan haluan negara,” katanya.

Basarah punya alasan sendiri ihwal MPR yang kerap menghasilkan rekomendasi amendemen pada setiap periode. Menurut Basarah, politik itu dinamis karena memerlukan kesepakatan di antara partai politik. Nah, ujar dia, setiap parpol punya dinamika masing-masing.

“Saya kira ini adalah proses demokrasi yang sekarang kita anut. Kita tentu harus memiliki kesabaran demokrasi untuk bisa mencapai kesepakatan secara bulat, utuh, dan semua pihak bertanggung jawab,” ungkap ketua DPP PDI Perjuangan itu. (boy/jpnn)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 diamanatkan untuk melakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News