MPR: Bupati Marianus Harus Diproses Secara Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Dua Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lukman Hakim Saifuddin dan Melani Leimena Suharli mendesak aparat penegak hukum memproses secara hukum dugaan tindakan pidana Bupati Ngada, Marianus Sae yang memblokir bandara Turalelo di Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/12).
"Tindakan bupati tersebut merupakan tindak pidana yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, karena merugikan masyarakat dan negara. Kalau tindak pidana itu dibiarkan, dikuawatirkan akan diikuti oleh pejabat di daerah lainnya, kata Lukman Hakim Saifuddin, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Lukman, tindakan bupati itu mencerminkan sempitnya wawasan kebangsaan seorang pejabat publik terhadap hubungan pusat dan daerah, dan itu tak bisa dibenarkan.
Tindakan Marianus adalah bentuk arogansi yang melanggar hukum, tidak memahami wawasan kebangsaan yang baik, dan tak mempunyai pengetahuan yang baik, imbuh Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.
Di tempat yang sama, Melani Leimena Suharli menegaskan permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Marianus, tentunya bisa diterima. Tapi proses hukumnya harus tetap jalan.
"Permintaan maaf tentu kita apresiasi, tetapi Bupati Marianus diproses secara hukum. Tidak cukup dengan berjanji tidak akan mengulangi kembali. Penegakkan hukum jauh lebih penting dari pada minta maaf agar jadi pembelajaran bagi setiap warga negara," tegasnya. (fas/jpnn)