MPR Gagas Pembentukan Komisi Ideologi Negara
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Muhammad Jafar Hafsyah menyatakan, reformasi telah mengakibatkan ideologi negara terabaikan. Namun, untuk meminimalisir kondisi itu, MPR tengah memproses pembentukan institusi dengan tugas pokok merevitalisasi Pancasila sebagai ideologi negara.
"Setelah reformasi, kesannya Pancasila itu tidak lagi menjadi Ideologi Negara dan lembaga-lembaga yang dulunya bertugas mengawal Pancasila pun dihapus," kata Jafar saat membuka focus group discussion (FGD) bertema "Revitalisasi Pancasila Melalui Pembentukan Komisi Ideologi Negara” di Jakarta, Kamis (28/8).
Pembentukan Komisi Ideologi Negara atau KIN, lanjut Jafar, mengerucut dari hasil kerja Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia sebagai salah satu alat kelengkapan kerja MPR. Menurutnya, MPR menugasi tim kajian itu untuk mensosialisasikan Pancasila.
"MPR oleh undang-undang diberi tugas antara lain sosialisasikan pilar-pilar negara di antaranya Pancasila sebagai ideologi Negara. Makanya MPR terus-menerus melakukan kajian terhadap konstitusi dan lembaga-lembaga negara," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR itu.
Jafar menjelaskan, semacam wadah yang konsen membicarakan ideologi negara. Hanya saja bentuknya tidak seperti BP7 atau Badan Pembinaan Pendidikan, Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang kini sudah tidak ada lagi.
"BP7 itu resmi dibuat berdasarkan Keppres dan juga ada di dalam Tap MPR, kalau KIN belum sampai ke level itu," tegasnya.(fas/jpnn)