Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MPR Gandeng LPSK Buat Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 27 April 2022 – 09:15 WIB
MPR Gandeng LPSK Buat Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Selasa (26/4). Foto: Humas MPR RI

Yakni, ketentuan terkait restitusi yang mengedepankan tanggung jawab pelaku.

Mulai menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika tidak mampu membayar atau tidak ada pihak ketiga.

"Ada pengaturan tentang dana bantuan korban. Yakni, jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai putusan pengadilan,'' kata Bamsoet.

Ada mekanisme perlindungan korban dengan berbagai tahapan. Yakni, perlindungan sementara oleh kepolisian atau mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK.

Waktu permintaan paling lambat 1 x 24 jam dan perlindungan sementara diberikan dalam waktu paling lama 14 hari.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dirinya mengapresiasi terpilihnya Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol, Padang.

Kepemimpinannya diharapkan bisa membawa keluarga besar ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang, sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menanggulangi korban TPKS.

"Bersama Maneger Nasution, kami akan menandatangani nota kesepahaman antara MPR RI dengan PP ILUNI UIN Imam Bonjol untuk meningkatkan kerja sama sosialisasi Empat Pilar MPR RI," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)

MPR RI menggandeng LPSK untuk membuat pengaduan dan penanggulangan korban kekerasan seksual

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close