MPR Gelar Seminar Memperkuat Konsistensi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945
Sementara Prof. Mahfud MD, selaku Ketua Umum APHTN-HAN, mengatakan, kerjasama dengan Badan Pengkajian MPR, para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara akan terus memperjuangkan untuk menguatkan konsistensi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Soal perubahan UUD, menurut Mahfud, kita serahkan kepada MPR. Karena hanya MPR yang bisa mengubah UUD.
Hanya saja, menurut Mahfud, setiap konstitusi itu tidak ada yang sempurna, ada baiknya dan ada pula jeleknya. Mahfud agaknya tidak menolak adanya perubahan UUD. Tapi, katanya lebih lanjut, dia yakin kalau hari ini UUD diubah maka esok pagi akan ada yang minta UUD diiubah lagi. Sejarah membuktikan, ucap Mahfud, dua hari setelah UUD hasil perubahan disah, sudah ada yang merobek-robek UUD hasil perubahan tersebut, karena ketidaksetujuannya dengan UUD hasil perubahan itu.
Oleh karena itu, Mahfud mengajak para anggota APHTN-HAN untuk tidak terlalu memikirkan soal perubahan UUD. Yang penting, kata Mahfud, kita harus terus mendorong agar pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 konsisten. “Soal UUD mau diubah kita serahkan kepada MPR,” ujar Mahfud. (adv/jpnn)