MPR: Pemerintah Harus Lindungi PMI Sejak Awal Keberangkatan
Senin, 06 Juli 2020 – 21:41 WIB
Setelah menjalani hukuman 18 tahun penjara, Ety mendapatkan maaf dari ahli waris yang meminta denda atau diyat sebesar 4 juta Riyal Arab Saudi (setara Rp15,5 miliar). Proses negosiasinya pun panjang hingga Ety dipulangkan ke Indonesia hari ini.
Belajar dari kasus ini, Jazilul berharap pemerintah ke depan bergerak lebih cepat memberikan pendampingan hukum kepada semua PMI maupun WNI yang terjerat persoalan hukum di negara lain.
"Kalau sudah terjadi kasus hendaknya harus bergerak cepat supaya tidak terlunta-lunta sampai 18 tahun. Bertindak cepat mencari langkah langkah, baik langkah hukum ataupun diyat," harap legislator asal Jawa Timur ini.