MPR: Pemerintah Harus Lindungi PMI Sejak Awal Keberangkatan
Senin, 06 Juli 2020 – 21:41 WIB
"Enggak tahu di negara lain. Di Malaysia mungkin bisa tanya ke Menaker. Tetapi pesannya adalah bahwa siapa pun dan apa pun atas nama kemanusiaan tidak boleh ada warga kita yang kemudian dihukum pancung atau dihukum meninggal dunia untuk kasus yang memang belum clear seperti ini. Beda dengar narkoba," tandasnya.
Diketahui, biaya untuk membayar denda demi membebaskan Ety sendiri merupakan uang sumbangan dari berbagai pihak di tanah air maupun di Arab Saudi. LAZISNU tercatat penyumbang terbesar yakni Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari total diyat yang diminta ahli waris.
Selebihnya, sumbangan berasal dari para dermawan dari berbagai latar belakang. Mulai politisi, birokrat, pengusaha hingga warga Jawa Barat yang menginginkan Ety bisa kembali ke Indonesia dengan selamat.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: