MPR Pengin Wewenang Menetapkan PPHN, Bamsoet: Tidak Akan Mengurangi Kewenangan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional.
Dia menyebut PPHN sendiri merupakan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 serta hasil kajian MPR periode 2019-2024. Tujuannya tidak lain untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal itu menurut dia sejalan dengan berbagai pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa Indonesia sangat memerlukan visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah, baik dalam jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang.
"Sehingga sistem manajemen pembangunan nasional bisa lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan," ujar Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI, di Jakarta, Senin (16/8).
Sidang Tahunan MPR tersebut dihadiri secara fisik antara lain oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyala Mahmud Mattalitti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Mantan ketua DPR itu menjelaskan bahwa keberadaan PPHN yang bersifat filosofis sangat penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, sekitar 50-100 tahun yang akan datang. Di mana situasinya penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional, dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
"Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan KADIN Indonesia itu menerangkan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.