MPR Pengin Wewenang Menetapkan PPHN, Bamsoet: Tidak Akan Mengurangi Kewenangan Pemerintah
Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.
"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," terang Bamsoet.
Guna mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, katanya, maka sesuai dengan hasil kajian diperlukan perubahan UUD 1945 secara terbatas khususnya terkait penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu meyakinkan bahwa proses amendemen sesuai ketentuan Pasal 37 UUD 1945, memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.
Baca Juga: Bupati Apri Sujadi Tersangka di KPK, Sekda Pastikan Tak Ada Bantuan Hukum
"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora atau eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," tandas Bamsoet. (*/jpnn)