MPR RI dan Kadin Indonesia Teken MoU Sosialisasi Empat Pilar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan keterlibatan para pengusaha dalam menyosialisasikan Empat Pilar MPR RI yang berasal dari empat konsensus dasar Bangsa Indonesia, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika sangat penting.
Menurut dia, dalam aktivitas keusahaannya, para pengusaha selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, serta terlepas dari moral hazard.
"Taat membayar pajak, pengembangan usaha berkelanjutan dengan memerhatikan kondisi alam dan lingkungan, serta tidak mengabaikan hak-hak pekerja, merupakan sedikit contoh tindakan para pengusaha yang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila," kata Bambang usai penandatanganan Memorandum of Understanding Sosialisasi Empat Pilar MPR RI antara MPR RI dengan Kadin Indonesia pimpinan Ketua Umum Rosan P. Roeslani di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Bamsoet menjelaskan, penandatanganan MoU antara MPR RI dengan Kadin Indonesia untuk menyosialisasikan Empat Pilar MPR, menjadi pijakan yang kuat bahwa pengusaha tidak abai dengan berbagai permasalahan kebangsaan.
Ketua DPR RI 2014-2019 ini memaparkan, politik, ekonomi, dan kebudayaan sangat memengaruhi masa depan sebuah bangsa. Sebagaimana pernah digaungkan Presiden Seokarno dalam pidatonya 17 Agustus 1965 bahwa bangsa Indonesia harus berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
"Melalui penandatanganan MoU ini, pengusaha sudah turut berperan aktif mengejawantahkan pidato Presiden Soekarno tersebut," ungkap wakil ketua umum Kadin Indonesia itu.
Lebih lanjut Bamsoet memandang Kadin Indonesia yang saat ini sedang gencar menyosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan ke berbagai pengurus provinsi hingga kabupaten/kota, bisa bersinergi dengan MPR RI sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Sehingga MPR RI dan Kadin bisa bergandengan tangan memajukan Indonesia.
MPR RI kini juga tengah menyerap aspirasi rakyat sebagai bahan pertimbangan melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Masukan Kadin dan pengusaha sangat penting, sebagaimana yang sudah disampaikan berbagai organisasi kemasyarakatan seperti PBNU, PP Muhammadiyah, Matakin, PGI, dan lainnya.