MPR RI Dukung BRIN Jadikan Pancasila Sumber Riset dan Inovasi Nasional
Selain itu, riset liberalisasi ekonomi yang mendukung negara sebatas hanya sebagai “penjaga malam” yang mengancam ekonomi kerakyatan.
Jelas sekali riset-riset ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila” ujar Basarah yang dosen paska sarjana Universitas Islam Malang.
Untuk itu agar BRIN tetap on the track bertumpu serta tidak keluar dari nilai-nilai Pancasila maka politik hukum pemerintah perlu didesain agar mengikutsertakan BPIP sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pembinaan ideologi Pancasila.
BPIP harus memberikan arah dan panduan agar BRIN dalam menjalankan tugas dan fungsinya ini tetap berpedoman pada ideologi Pancasila.
Dalam sistem pemerintahan, institusi atau lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang menyelenggarakan fungsi pembinaan Ideologi Pancasila itu adalah BPIP berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Saat ini tidak ada lembaga di lingkungan kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang memiliki fungsi pembinaan ideologi Pancasila selain BPIP.
Hubungan BRIN dan BPIP itu terletak pada substansi politik hukumnya, dalam hal ini fungsi BPIP sebagai badan yang bertanggung jawab melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Posisi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP bisa berganti setiap periode kepemimpinan BPIP di masa yang akan datang, tetapi fungsi BPIP secara kelembagaan harus tetap eksis untuk menjaga nilai-nilai Pancasila agar selalu memayungi setiap kegiatan inovasi dan riset ilmu pengetahuan bagi bangsa Indonesia agar tidak keluar apalagi mengingkari nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Demokrasi dan Keadilan Sosial.