MPR RI: Jaga Kesucian Ramadan dengan Menjunjung Tinggi Toleransi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR RI Fraksi PKS KH Bukhori Yusuf mengatakan bulan suci Ramadan 1442 H akan segera hadir. Di bulan itu, seluruh umat Islam Indonesia melaksanakan ibadah puasa dari mulai terbit matahari hingga terbenam.
Ritual ibadah selama satu bulan penuh itu sangat dimuliakan oleh seluruh umat Islam. Untuk itu sangat dibutuhkan toleransi yang tinggi dari seluruh rakyat Indonesia yang berbeda keyakinan untuk selalu menjaga kesucian Ramadan.
Toleransi yang dimaksud adalah saling menghormati. Selama bulan suci berlangsung, baik yang menjalankan ibadah puasa atau yang tidak berpuasa karena perbedaan agama atau umat Islam memang ada halangan yang diperkenankan syariat, mesti bersama-sama menjaga sikap di ruang publik.
“Ketika toleransi itu terbangun, maka akan menjadi satu perilaku kolektif yang baik sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara akan berjalan nyaman, damai. Perbedaan yang ada menjadi sesuatu yang tidak lagi menjadi sumber pertentangan,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya saat hadir secara virtual dalam acara Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema ‘Menjaga Toleransi di Bulan Suci Ramadan’ kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Hadir sebagai narasumber, peneliti dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Okky Tirto dan awak media massa nasional baik cetak, elektronik serta online sebagai peserta.
Untuk membangun toleransi seperti itu, lanjut Bukhori, masyarakat Indonesia mesti menjadikan tradisi, keadaban, dan etika menjadi sebuah standar hubungan antar sesama manusia Indonesia. Jika berhasil maka, akan muncul kehidupan bermasyarakat yang saling memahami.
Bukhori mengatakan negara sendiri sangat tegas terhadap persoalan penghormatan kepada pemeluk agama Islam dan agama lainnya serta menjamin kebebasan beragama tanpa gangguan, yakni melalui UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 yang jelas memposisikan agama sebagai satu dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak bisa dipertentangkan lagi dan ayat kedua, negara menjamin tiap penduduk bebas menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya.