Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semestinya Tak Ada Toleransi untuk Kompol Yuni Purwanti

Sabtu, 20 Februari 2021 – 12:29 WIB
Semestinya Tak Ada Toleransi untuk Kompol Yuni Purwanti - JPNN.COM
Dokumentasi - Kompol Yuni Purwanti (kedua kiri) saat sebagai Kasatnarkoba Polresta Bogor menunjukkan barang bukti narkoba, sedang gelar perkara bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Suyudi Ario Seto (kedua kanan) di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Polri untuk terus membersihkan institusinya dari penyalahgunaan narkoba seperti ulah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Kompol Yuni Purwanti belakangan telah dicopot karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bersama belasan anak buahnya.

"Saya mengapresiasi langkah-langkah tepat Polri untuk terus membersihkan institusinya dari Narkoba. Namun menjadi keprihatinan kita bersama apabila penanganannya tidak dilakukan secara transparan, proper, profesional dan akuntabel," ucap Didik kepada JPNN.com, Sabtu (20/2).

Jabatan Kompol Yuni Purwanti sendiri telah digantikan oleh Kompol Fajar H Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cinambo.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor ST/267/II/KEP/2021 tentang pemberhentian dan dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jawa Barat.

Kini Kompol Yuni, seperti tertuang dalam telegram itu, diputuskan untuk dimutasikan menjadi Pamen Yanma (Perwira Menengah Pelayanan Markas) Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan atas kasus dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Namun belum diketahui apakah atas tindakan tersebut Kompol Yuni Purwanti menjalani penahanan badan atau tidak.

Didik Mukrianto mengatakan dalam logika dan pengetahuan publik, demikian telanjangnya penanganan narkoba selama ini. Di mana tidak ada toleransi terhadap pengguna, pengedar dan bandar narkoba.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan penanganan kasus Kompol Yuni Purwanti harus zero toleransi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News