MPR RI: Negara Harus Hadir Dalam Menangani Penyakit Demensia Alzheimer
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kebijakan terkait penanganan penderita penyakit Demensia Alzheimer belum bisa diterapkan karena masih menanti niat baik dari Pemerintah.
“Saat ini yang diperlukan untuk menangani penyakit Demensia Alzheimer di Indonesia bukan semata kita mengenali penyakitnya, tetapi lebih dari itu negara harus benar-benar hadir lewat sejumlah kebijakan yang bisa mengatasi penyakit Demensia Alzheimer di Indonesia secara menyeluruh,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Selasa (25/8).
Hal itu disampaikan Lestari saat menerima audiensi secara virtual, pengurus Alzheimer Indonesia, yang dipimpin DY Suharya, Founder Alzheimer Indonesia dan Regional Director Alzheimer's Diseases International, Ketua Pembina Eva Sabdono, anggota Pembina yang juga dokter ahli syaraf dan Dekan Unika Atma Jaya Dr. dr. Yuda Turana SpS, serta Koordinator kegiatan sosial Alzheimer Indonesia Michael Dirk Maitimoe.
Wakil Ketua MPR RI yang membidangi Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu mengungkapkan, penyakit Demensia Alzheimer di Indonesia belum banyak dipahami oleh masyarakat.
Secara umum, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, Demensia Alzheimer adalah gangguan penurunan fungsi otak yang mempengaruhi emosi, daya ingat, dan pengambilan keputusan seseorang dan biasa disebut pikun.
Data Alzheimer’s Disease International, World Health Organization 2017 menyebutkan ada sekitar 10 juta kasus baru setiap tahun.
Di Indonesia diperkirakan ada sekitar 1,2 juta orang dengan Demensia (ODD) pada 2016, yang akan meningkat menjadi 2 juta orang di 2030 dan 4 juta orang pada 2050.
Sedangkan kerugian yang ditimbulkan, dengan estimasi ODD 1.2 juta di Indonesia, perkiraan total kerugian ekonomi keluarga yang terkena Demensia Alzheimer mencapai US$2,2