MPR RI: Negara Harus Hadir Dalam Menangani Penyakit Demensia Alzheimer
Menyikapi hal itu, Rerie menegaskan, negara harus hadir dalam penanganan para penderita Demensia Alzheimer yang mayoritas dialami para lansia.
"Pembukaan UUD 1945 pun mengamanatkan negara harus wajib melindungi setiap warganya termasuk para lansia," ujar Rerie.
Menurut Rerie, setiap orang pasti akan beranjak tua. Tanpa pengetahuan dan pemahaman yang cukup, peluang masyarakat lanjut usia di Indonesia terkena Demensia Alzheimer sangat besar.
Karena itu, tegas Rerie, Pemerintah harus menghadapi ancaman penyakit Demensia Alzheimer dengan langkah-langkah antisipatif lewat kebijakan-kebijakan yang komperhensif.
Menurut Rerie, Pemerintah harus segera memastikan peningkatan pemahaman masyarakat, upaya pencegahan, deteksi dini, pengobatan dan perlindungan para lansia dari ancaman penyakit Demensia Alzheimer
Karena pada titik tertentu, tegas Rerie, ketika populasi Indonesia didominasi masyarakat berusia lanjut, Demensia Alzheimer berpotensi mengancam produktivitas dan keberlangsungan bernegara.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: