MPR RI Tekankan Pentingnya Pokok Haluan Negara Demi Kesinambungan Pembangunan
Dari serangkaian diskusi oleh MPR dan kalangan tokoh masyarakat, pakar, akademisi, pada umumnya sependapat bahwa memerlukan pokok haluan negara untuk menjaga pembangunan berkelanjutan.
"Serta integrasi sistem perencanaan pembanfunan pusat dan daerah," jelasnya.
Menurut Bamsoet, dorongan sangat kuat agar MPR kembali memiliki kewenangan menetapkan haluan negara dan merekomendasikan revitalisasi atau dihidupkannya kembali GBHN atau model lain haluan negara juga datang dari LIPI, Forum Rektor Indonesia, PBNU, PP Muhammadiyah, Majelis Tinggi Agama Konghucu dan lainnya.
Ia juga memaparkan berdasar survei MPR 2014-2019, sebanyak 81,5 persen responden menyatakan perlu reformulasi sistem perencaan pembangunan nasional model GBHN.
"Hanya 18,5 persen menyatakan tidak perlu," tegasnya.
Menurutnya, alasan paling kuat yang dirasakan responden karena saat ini pembangunan nasional dianggap tidak berkesinambunhan. Selain itu, perencanaan pembangunan yang ada dirasa tidak cukup memberikan peta arah dan haluan yang berkelanjutan bagi pembangunan nasional.
Alasan lain yang muncul adalah karena saat ini tidak diatur dengan jelas mekanisme pertanggungjawaban presiden dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya terkait kebijakan perencanaan pembangunan yang didalamnya termuat visi misi program termasuk janji politik yang disampaikan saat pemilu.
Gagasan untuk mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional, merupakan rekomendasi MPR 2009-2014. Rekom ini ditindaklanjuti MPR 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945. "Yaitu untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan GBHN," katanya.