MPR Sosialisasi Empat Pilar, Singgung Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Namun, Yandri memahami perjuangan publik dan MUI untuk menguatkan narasi tidak diperbolehkannya pernikahan beda agama memang berat.
Terlebih lagi, katanya, banyak kaum liberal di Indonesia yang beranggapan pernikahan beda agama diperbolehkan.
"Jadi, di Indonesia banyak kaum liberal yang boleh nikah agama. Kampanye itu masih berlangsung sampai sekarang bahwa itu sah," kata Yandri.
Namun, dia meminta publik dan MUI tidak takut berjuang membawa narasi sesuai konstitusi, yakni tidak diperbolehkannya pernikahan beda agama.
"Buat apa takut kalau kita memperjuangkan kebenaran. Masa kita kalah semangat sama yang salah," kata Yandri dalam pidatonya.
Sementara itu, Ikhsan Abdullah menyebut SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bisa menjadi acuan semua pihak, termasuk pengadilan ketika membahas tentang pernikahan berbeda agama.
"Ya, yang namanya nikah harus sah menurut agama dan kepercayaannya," kata dia. (ast/jpnn)