MPR Terus Dorong Amandemen Terbatas untuk Kembalikan GBHN
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Ahmad Basarah menyatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 perlu diamandemen demi mengembalikan keberadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurutnya, perlu ada amandemen terbatas untuk mengembalikan kewenangan MPR sebagai penyusun GBHN.
Berbicara dalam diskusi di Perpustakaan MPR, Senin (29/2), Basarah mengatakan, amandemen terbatas itu hanya kewenangan MPR. "Perubahan terbatas akan memberi MPR kewenangan konstitusional untuk membentuk dan menetapkan GBHN sebagai dokumen haluan negara. Perubahan terbatas sesuai ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," katanya.
Menurut Basarah, seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR telah sepakat memprioritaskan persiapan perubahan terbatas terhadap UUD 1945. Persiapan itu dilakukan dengan menugaskan Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR untuk mengkaji dan mempersiapkan bahan-bahan terkait perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.
"Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama perubahan terbatas UUD 1945 dapat diwujudkan dan haluan negara (GBHN) dapat hadir kembali. Hal tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan dengan Pimpinan Fraksi dan kelompok DPD RI pada tanggal 24 Pebruari 2016 lalu," papar ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI.
Basarah menambahkan, untuk usul amandemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR akan dilakukan pada tahun ini atau tahun depan. Sebab, rapat pleno Badan Penganggaran MPR dengan Pimpinan Badan Sosialisasi dan Badan Pengkajian MPR RI telah sepakat mengalokasikan anggaran MPR untuk agenda amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu Ketua Fraksi PPP MPR RI, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, fraksinya sepakat dengan gagasan tentang perlunya haluan negara dalam pembangunan. Namun, dia mengingatkan agar amandemen UUD dilakukan secara hati-hati.
Irgan khawatir amandemen terbatas akan dimanfaatkan kelompok tetrentu. "Dikhawatirkan ada penumpang gelap. Ada kelompok-kelompok yang ingin mendesakkan keinginannya," katanya.
Ia menambahkan, banyak pihak memang menunggu amandemen UUD 1945. Bahkan ada kepentingan asing juga berkepentingan dengan amandemen konstitusi.