MR Membuat Uang Palsu di Rumah Pecatan Polisi, Caranya Gampang Sekali
jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polda Nusa Tenggara Barat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, mengatakan, keberadaan rumah produksi uang palsu itu terungkap dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, tim puma melakukan penggerebekan lokasi dan menemukan pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu," kata Hari Brata, Jumat (2/7).
Kombes Hari menjelaskan, modus pelaku memproduksi uang palsu itu, yakni dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS.
Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini berjumlah dua orang. Mereka berinisial MR (43), pria asal Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang diduga berperan sebagai pencetak uang palsu dan pemilik rumah berinisial JWA (34).
"JWA atau pemilik rumah ini merupakan pecatan Polri," ujarnya.
Hari menambahkan, keduanya ditangkap bersama dengan penyitaan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS.