Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MR Mengaku Anggota Polisi, Tarik Paksa SM ke Toilet Umum, Terjadilah Perbuatan Biadab

Minggu, 17 Oktober 2021 – 22:15 WIB
MR Mengaku Anggota Polisi, Tarik Paksa SM ke Toilet Umum, Terjadilah Perbuatan Biadab - JPNN.COM
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

Di lokasi ini, korban disuruh turun dari sepeda motor lalu dipaksa bersetubuh oleh MR. “Korban berupaya menolak keinginan pelaku. Akhirnya pelaku membentak dengan mengatakan bahwa dirinya polisi Polda. Jika tak mau melayani, nanti saya tembak betismu,” ucap Khoirul menirukan perkataan pelaku.

Saat korban dibawa masuk ke toilet, teman-teman pelaku menunggu di luar. Pelaku dan teman-temannya pergi meninggalkan korban begitu saja setelah perlakuan tidak senonoh terhadap SM.

Korban lalu pergi meninggalkan toilet umum sembari menangis dan bertemu dengan orang lewat di sekitar Pasar Malam. Kemudian korban pun melaporkan peristiwa yang baru dialaminya ke kantor polisi.

Menerima informasi tersebut, polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan 6 teman pelaku. Masing-masing berinisial D, A, A, U, F dan A.

Dari pengakuan keenam orang itu, pelaku dugaan tindakan asusila terhadap SM adalah MR. Mereka juga membenarkan MR mengaku sebagai anggota Polda Kaltara saat melakukan aksinya. Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung menjemput MR di rumahnya.

“Hasil visum et repertum dokter RSUD Nunukan terhadap korban, membuktikan korban mengalami pemerkosaan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa surat permintaan visum et repertum dari korban, 1 kemeja wanita lengan panjang putih, 1 bra warna merah, 1 jilbab pashmina panjang warna coklat, baju tidur lengan panjang cream dan 1 celana pendek wanita motif bunga.

Baca Juga: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia

Satuan Unit Kriminal Polres Nunukan telah meringkus seorang pria berinisial MR, 17, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM, 20, pada 9 Oktober lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News