MR Mengaku Anggota Polisi, Tarik Paksa SM ke Toilet Umum, Terjadilah Perbuatan Biadab
Minggu, 17 Oktober 2021 – 22:15 WIB
Sementara barang bukti yang disita dari pelaku, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 putih beserta 1 buah kunci motor, kaus lengan panjang, celana pendek warna hitam dan celana dalam. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 285 KUHPidana subsidair pasal 289 KUHPidana. (*/lik/*/viq/uno)