MT Berencana ke Surabaya Demi Uang Rp200 Juta, Ditangkap di Bengkulu
Senin, 16 Agustus 2021 – 17:35 WIB
Apabila MT bisa mengirim barang haram itu ke pemesan, maka dia bakal menerima upah Rp 200 juta.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat di bawah kendali KA (DPO) yang disinyalir berada di dalam Lapas," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, MT dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?