Mualaf Ahmadiyah Dijamin Pusat
Selasa, 18 Juni 2013 – 09:27 WIB
Yang non Ahmadiyah, atau Islam pun dilarang melakukan kekerasan. Kepada siapapun dengan dalih atau atas nama apapun, jika ada kekerasan harus diserahkan ke polisi. Namun Suryadharma mengeluhkan sikap polisi. Jika ada pelanggaran dari Islam, ditindak. Tetapi Ahmadiyah yang juga jelas melanggar SKB tidak pernah ditindak secara hukum.
“Pak polisi, mohon ditindak juga pelanggaran Ahmadiyah,” pinta dia. Suryadharma Ali kemudian memberikan bantuan bagi MUI Kuningan Rp50 juta, dan Komunitas Muslim Al Hidayah (Taslima) atau komunitas mualaf Ahmadiyah Rp40 juta. (tat)