Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara pengembang, Muannas Alaidid membantah sejumlah tuduhan negatif yang dilontarkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pada video YouTube terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.
Pada video itu, Said Didu mengatakan PSN PIK 2 ekslusif dan bisa jadi negara dalam negara. Muannas menanggapi dengan menegaskan tuduhan tersebut sesat karena selama ini PSN PIK 2 berada dalam pengawasan pemerintah.
Kemudian setiap proyek besar itu memerlukan tata kelola khusus agar berjalan efektif, terutama jika menyangkut investasi besar dan standar internasional.
"PSN PIK 2 berada dalam pengawasan dan regulasi pemerintah, dan semua perizinan dipantau agar tetap sesuai dengan peraturan nasional. PSN juga ditujukan untuk mendorong ekonomi lokal dan nasional, tidak boleh sebagai entitas terpisah," ujar Muannas pada cuitan X.
Didu juga menyatakan bahwa batasan PSN dan izin lokasi tidak jelas, serta bisa lebih luas dari singapura. Terkait itu, Muannas kemudian menjelaskan batasan lahan dan izin lokasi PSN PIK 2 sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat dan diawasi oleh pihak-pihak berwenang.
Selain itu, proses izin pun melalui prosedur yang panjang dan resmi serta memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkan lahan yang diperlukan untuk kegiatan tersebut. "Area yang digunakan tidak serta-merta mengembangkan wilayah secara berlebihan dan sembarangan, namun disesuaikan dengan kajian tata ruang dan tata wilayah," ujar dia.
Muannas juga menanggapi tuduhan Said Didu soal 'pengambilan' aset negara, di antaranya sungai, bantaran sungai, jalan, irigasi, hutan mangrove, tanah timbul dan pantai yang luasnya bisa lebih 10.000 ha. Menurutnya, penggunaan aset negara termasuk lahan dan sumber daya alam lain dalam PSN melalui proses administrasi yang ketat dan panjang serta melibatkan berbagai instansi.
"Semua lahan yang dipergunakan sudah melalui proses verifikasi, kajian, penilaian dan penentuan status kepemilikan, sehingga tidak ada unsur 'pengambilan' secara sepihak," terangnya.