KPMH Apresiasi Polisi yang Tangkap Pelaku Kasus Tanah di Tangerang
jpnn.com, KOTA TANGERANG - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengapresiasi Polres Metro Tangerang Kota atas penangkapan pelaku kasus sengketa tanah, Sutrisno Lukito.
"Pelaku sangat berbahaya dalam melakukan aksi kejahatan," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (9/5).
Muannas menyebut pelaku menyuruh orang lain atau anak buah dalam mengurus surat tanah palsu.
Selain itu, pelaku juga mencatut ormas Islam untuk berlindung saat berhadapan dengan hukum.
Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2023 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota. Sebelumnya yang bersangkutan dua kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Tindakan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas perkara sengketa tenah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.
Muannas berharap dengan penangkapan dan penetapan tersangka itu, kasus sengketa tanah bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses tahap dua.