Mubalig Belum Terkenal Bakal Dites Kompetensi
Cholil juga mengimbau pada mubalig/dai di seluruh Indonesia untuk segera mendaftarkan diri. Baik pada MUI di pusat, maupun di daerah.
BACA JUGA: 7 Poin Penting Raker Menag – Komisi VIII soal Daftar Mubalig
Memang beberapa waktu terakhir ada beberapa dai yang menolak untuk distandarisasi. Cholil mengatakan, MUI tidak mempermasalahkan. Mereka juga tidak dilarang untuk berceramah maupun berdakwah. “Ya ibarat orang pinter, ada yang kuliah, pake stempel dan ijazah. Tapi di luar kuliah ada juga yang pinter,” katanya.
Meski demikian, MUI tidak mau ikut-ikut jika terjadi masalah di kemudian hari seputar dai yang tidak berstandar. Dengan melakukan standarisasi dan menempelkan label kompetensi pada seorang dai, MUI turut bertanggung jawab terhadap kualitas dan komitmen dai tersebut. “Pokoknya kalau ada masalah jangan komplain ke MUI,” tegas Cholil.
Cholil menambahkan, program standarisasi ini murni bermaksud untuk melindungi masyarakat (himayatul ‘ummah) dari penjelasan agama yang keliru yang disampaikan bukan oleh ahlinya.
Bukan dalam rangka menekan radikalisme, mengontrol atau mengawasi kegiatan dakwah. “Yang kita cegah itu orang yang bukan ustad jadi ustad, atau ustad jadi-jadian,” pungkas Cholil. (tau/agm)