Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muchdi Bebas, KY Sebut Hakim Kurang Maksimal

Selasa, 06 Januari 2009 – 01:18 WIB
Muchdi Bebas, KY Sebut Hakim Kurang Maksimal - JPNN.COM
JAKARTA – Perlawanan atas vonis bebas terhadap Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir semakin keras. Rombongan Komite Aksi untuk Solidaritas Munir (Kasum) bersama istri Munir, Suciwati, mendatangi Komisi Yudisial (KY) Senin (5/1). Mereka meminta komisi yang dipimpin Busyro Muqoddas itu memeriksa para hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis bebas mantan Danjen Kopassus itu.

”Kami melihat adanya dugaan pelanggaran code of conduct yang dilakukan majelis hakim yang diketuai Suharto itu,” kata Sekretaris Eksekutif Kasum yang juga Ketua Badan Pekerja Kontras Usman Hamid sebelum bertemu Busyro. Mereka berharap KY –termasuk polisi dan kejaksaan– bersinergi untuk menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 September 2004 itu. ”Termasuk menyidangkan kembali Muchdi,” imbuhnya.

Pertemuan yang digelar di ruang Busyro di lantai V gedung ITC, Jakarta Pusat, itu berlangsung tertutup. Namun, di tengah-tengah pertemuan, Busyro yang juga dosen FH UII Jogjakarta itu keluar ruangan dan memberikan penjelasan kepada wartawan. ”Kami menyampaikan kepada mereka bahwa KY menangkap dan merasakan jika rasa keadilan bagi Suciwati dan teman-teman tidak terakomodasi,” katanya.

Busyro melanjutkan, pihaknya akan mengirim surat ke PN Jakarta Selatan untuk meminta salinan vonis, kemudian mempelajarinya. ”Sesuai standard operation procedure KY, jika sampai ada code of conduct yang dilanggar, misal kaidah hukum acara tidak ditempuh dan tidak profesional, akan ada sanksi yang proporsional (bagi hakim),” bebernya. Sanksi diberikan setelah KY memanggil dan memeriksa hakim sebagaimana yang dilakukan dalam kasus bebasnya Adelin Lis.

JAKARTA – Perlawanan atas vonis bebas terhadap Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir semakin keras. Rombongan Komite Aksi untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close