Muchdi Bebas, KY Sebut Hakim Kurang Maksimal
Selasa, 06 Januari 2009 – 01:18 WIB
Pertemuan yang digelar di ruang Busyro di lantai V gedung ITC, Jakarta Pusat, itu berlangsung tertutup. Namun, di tengah-tengah pertemuan, Busyro yang juga dosen FH UII Jogjakarta itu keluar ruangan dan memberikan penjelasan kepada wartawan. ”Kami menyampaikan kepada mereka bahwa KY menangkap dan merasakan jika rasa keadilan bagi Suciwati dan teman-teman tidak terakomodasi,” katanya.
Busyro melanjutkan, pihaknya akan mengirim surat ke PN Jakarta Selatan untuk meminta salinan vonis, kemudian mempelajarinya. ”Sesuai standard operation procedure KY, jika sampai ada code of conduct yang dilanggar, misal kaidah hukum acara tidak ditempuh dan tidak profesional, akan ada sanksi yang proporsional (bagi hakim),” bebernya. Sanksi diberikan setelah KY memanggil dan memeriksa hakim sebagaimana yang dilakukan dalam kasus bebasnya Adelin Lis.