Muchdi Tuding Pengadilan Tidak Independent
Selasa, 02 September 2008 – 14:57 WIB
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim a quo dinilainya telah mengabaikan pasal 182 ayat 4 KUHAP karena telah mengubah tuduhan dalam putusannya. Selain kejanggalan itu, proses hukum terhadap kliennya dinilai sarat dengan intimidasi atau tekanan dari dunia internasional. Menurut Luthie, tekanan yang dimaksud yakni surat dari Kongres Amerika Serikat (AS) yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta deklarasi parlemen Eropa (European Parliament, Written Declaration on February 26th, 2008).
Surat Kongres AS meminta Presiden RI agar bisa mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir dengan penguatan demokrasi di Indonesia. Sementara itu dalam deklarasi parlemen Eropa, pemerintah diminta jangan hanya menyeret Pollycarpus ke pengadilan, karena diduga kuas ada tersangka lain selain Pollycarpus.