Muda, Pengangguran, DSF Memilih Jalan Singkat untuk Mendapatkan Uang
Senin, 07 September 2020 – 00:24 WIB
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: