Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara
Senin, 19 Januari 2009 – 20:52 WIB
“Apa yang sudah diputuskan oleh Hakim Konstitusi sifatnya sudah final,” elaknya. Adam juga menolak berkomentar, mengenai penyusunan objek hukum yang akan dihadirkan dalam persidangan, olehnya selaku kuasa hokum. “Kayaknya seperti yang telah diputuskan saja, kami menerima, karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Sementara itu, Kamarussalam dan Nazirin, yang mewakili KPUD Kubu Raya, menyatakan sangat sependapat dengan putusan MK tersebut. “Sejak awal kita optimis, karena Pilkada Kubu Raya, sudah memenuhi syarat formil yang berlaku,” tukasnya. Dia mengatakan, dalam persidangan, saksi-saksi termohon, hanya mengajukan keterangan yang merupakan kekeliruan administrative. Namun, kekeliruan administrative tersebut, tidak dapat mempengaruhi proses Pilkada Kubu Raya, lantaran tidak ada keberatan dari pihak termohon, dan ikut menandatangi berita acara pemungutan suara. (lev)