Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara
Senin, 19 Januari 2009 – 20:52 WIB
Terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon, sebagai rival dalam perebutan kepala daerah Kubu Raya, Muda menyatakan sangat menghormati jalur hukum yang ditempuh rivalnya. Artinya, masing-masing pihak menyadari ada ruang yang disediakan undang-undang untuk melakukan upaya, ketidaksetujuan terhadap putusan KPUD Kubu Raya. “Proses ini kita jalani juga, dan hasilnya MK menolak gugatan pemohon,” kata Muda lagi.
Dalam Pilkada Kubu Raya putaran kedua, KPU Kabupaten Kubu Raya , menetapkan , pasangan calon Nomor Urut 8 (Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien) sebagai Bupati dan Wakil BUpati Kubu Raya, dengan perolehan suara sebesar 124.738 suara. Sedang rivalnya, pasangan calon nomor urut 7 (Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari) hanya memperoleh 90.338 suara.