Mudaffar Bertukar Kursi dengan Istri
Jumat, 02 Oktober 2009 – 11:35 WIB
JAKARTA - Nama Mudaffar Sjah tidak asing lagi bagi masyarakat Maluku Utara (Malut). 34 tahun tahun menyandang gelar sebagai Sultan Ternate, membuat Mudaffar termasuk tokoh berpengaruh di Malut, terutama di Kota Ternate yang merupakan pusat aktivitas pemerintah provinsi Malut.
Karena itu, tidak mengherankan bila Mudaffar kembali terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) legislative 2009. Meski baru pertama menggunakan jalur non partai, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pria kelahiran Ternate 13 April 1935 ini sukses memperpanjang tradisi kesultanan dalam kancah Pemilu. Dia terpilih sebagai anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malut periode 2009-2014. Bahkan Pemilu 2009, terbilang istimewa bagi pihak kesultanan. Mudaffar yang bergelar Jou Kolano (sebuat orang kesultanan Ternate untuk seorang pemimpin) bersama istrinya, Nita Budi Susanti, sukses bertukar kursi di parlemen.
Pada Pemilu 2004, Mudaffar melangkah ke senayan dengan kendaraan partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK), kini dia terpilih sebagai anggota DPD periode 2009-2014. Sementara Nita yang merupakan anggota DPD periode 2004-2009, kini menjadi anggota DPR-RI terpilih periode 2009-2014 dari Partai Demokrat. Nita sendiri merupakan istri keempat Mudaffar yang dinikahi pada 2000 lalu.
Kiprah sultan Ternate di kancah politik bukan hal yang baru. Kendati eksistensi kesultahan saat ini lebih bersifat simbolik, pengaruh kesultanan tetap ada dan mewarnai setiap momentum politik, termasuk momentum politik lokal, seperti pemilihan kepala daerah paska pembentukan provinsi Malut pada 1999. Pemiluhan gubernur (Pilgub) pertama, 2001 lalu, sultan sempat mencalonkan diri melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun gagal merebut kursi gubernur. Pilgub Malut 2007, Mudaffar kembali mencalonkan diri. PPP bersama sejumlah partai koalisi mengusung Mudaffar yang berpasangan dengan Rusdi Hanafi, salah satu tokoh PPP. Namun Mudaffar kembali gagal karena KPUD Malut menyatakan partai pengusung Mudaffar tidak mencukupi persyaratan 15 persen perolehan suara.