Mudahir akan Laporkan Rahmat ke TK
Minggu, 19 Oktober 2008 – 21:14 WIB
Menurut Mudahir, somasi yang dilayangkan oleh Forum Pemuda Anti Politisi Busuk tidak bisa dianggap remeh. Karena fakta di lapangan, Rahmat Hidayat memang sudah menjadi tersangka kasus korupsi. ''SKCK yang dikeluarkan polisi itu kan bertentangan dengan amanat UU No.10/2008 tentang pemilihan umum, khususnya pasal 50 ayat (2) huruf C, yang menyatakan Surat keterangan tidak tersangkut masalah pidana dari Kepolisian negara Republik Indonesia,'' papar Mudahir.
Pasal itu, lanjut Mudahir, tidak saja bertentangan dengan Pemilu tetapi juga dengan semangat partai untuk bersama-sama memberantas korupsi. ''Karena itu, saya akan temui Pak Taufik Kiemas untuk menuntaskan masalah ini. Sebelum semuanya terlambat. Jangan sampai citra partai memburuk hanya karena melindungi orang yang salah,'' Mudahir menegaskan.
Mudahir mengaku sudah mengumpulkan sejumlah bukti baik dari kepolisia maupun Kejaksaan NTB terkait masalah yang sedang dihadapi oleh Rahmat Hidayat. ''Ada baiknya kalau para petinggi partai di Jakarta mengetahui hal ini. Karena itu, kami akan bawakan bukti-bukti, bahwa yang bersangkutan sedang bermasalah dengan hukum, sehingga patut dipertimbangkan kembali atas pencalegannya itu,'' Mudahir menandaskan. (sid)