Mudik Gunakan Kendaraan Dinas Disanksi Turun Pangkat
jpnn.com - BANDUNG- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan liburan lebaran.
PNS yang kedapatan menggunakan fasilitas negara itu akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat, pengurangan jatah tunjangan dan lain sebagainya.
Demikian diungkapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (16/7). Heryawan menjelaskan, fasilitas negara tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran.
Hal ini harus diterapkan agar tidak menimbulkan polemik. "Dari pada setiap tahun jadi konflik, supaya tidak ada yang dilanggar, lebih baik katakan tidak boleh saja," ucap Heryawan kepada Radar Bandung (Grup JPNN).
Selain itu, Heryawan pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor saat mudik lebaran. Ini harus diperhatikan demi keselamatan pemudik itu sendiri.
"Terlebih jika muatannya berlebih, akan membahayakan," ucapnya seraya mengatakan mudik menggunakan transportasi umum lebih aman dan efisien.
Sementara itu, sambung Heryawan, Pemprov Jabar sendiri memberikan layanan mudik bareng gratis bagi PNS di lingkungan Pemprov Jabar.
Pemprov menyiapkan sekitar 20-30 bus untuk mengangkut PNS pulang ke kampung halaman. "Khusus untuk pegawai golongan I dan II yang tidak memiliki kendaraan," katanya.