Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mudik Lebaran 2018: Tarif Tiket Bus tak Naik

Senin, 07 Mei 2018 – 09:53 WIB
Mudik Lebaran 2018: Tarif Tiket Bus tak Naik - JPNN.COM
Terminal bus. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian perhubungan memastikan tarif bus tidak akan dinaikkan pada masa mudik Lebaran 2018. Untuk menjamin keamanan, mereka juga terus melakukan rampcheck kelaikan bus.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol harga. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 36/2016 tarif per kilometer per penumpang sudah diatur. ”Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut,” kata Budi. ”Tidak ada kenaikan harga,” tandasnya.

Untuk Jawa, yang masuk wilayah I, tarif per km ada di kisaran Rp 95-Rp 155. Apabila penumpang mendapati tarif lebih dari itu, maka mereka bisa mengadukan. Pos-pos pengaduan tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun Pemda.

Budi menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti setidap laporan pelanggaran. Termasuk tarif bus. Jika ada perusahaan bus yang bandel, maka sanksi siap dijatuhkan. Mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha.

”Masyarkat harus proaktif. Jika ada pelanggaran bisa dilaporkan di pos-pos pantau yang ada di setiap terminal,” ucap Budi.

Yang harus diwaspadai menurut Budi adalah dengan calo. Sebab para calo biasanya menaikan harga tidak sesuai aturan. ”Dua bulan lalu kami launching e-ticketing. Sehingga tidak perlu beli dari calo,” katanya.

Naik angkutan umum menurut Budi lebih aman dan nyaman. Sebab, jika masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi, maka jalanan akan semakin padat. Kemacetan akan semakin parah.

Untuk jalur tol, Kemenhub memprediksi kenaikan akan mencapai 85 persen dari hari biasa. Apabila pengguna kendaraan pribadi beralih ke bus atau angkutan umum lain, maka kepadatan akan menurun.

Kemenhub memastikan tariff bus saat mudik Lebaran 2018 tidak mengalami kenaikan, tetap mengacu PM 36 Tahun 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close