Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mugiono Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 20 Juta

Jumat, 15 November 2019 – 08:41 WIB
Mugiono Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 20 Juta - JPNN.COM
Kades bernama Mugiono terkena Operasi Tangkap Tangan alias OTT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)

OTT alias operasi tangkap tangan yang dilakukan Polres Kabupaten Malang, menangkap kepala desa bernama Mugiono.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close