Mugiono Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 20 Juta
Jumat, 15 November 2019 – 08:41 WIB
Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)