Mugiono Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 20 Juta
jpnn.com, MALANG - Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Mugiono (50), terkena OTT (operasi tangkap tangan), dalam kasus dugaan pungutan liar alias pungli terhadap warga untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah. OTT dilakukan tim dari Kepolisian Resort Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan bahwa Kepala Desa Ngadireso meminta uang senilai Rp20 juta kepada warga untuk menyelesaikan sengketa tanah milik NI.
"Didasarkan keluhan warga, menyatakan bahwa kepala desa menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah. Namun, untuk penyelesaian tersebut, kepala desa meminta uang," kata Tiksnarto, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (14/11).
Dijelaskan Tiksnarto, berdasarkan informasi yang diterima, pada awalnya kepala desa tersebut meminta uang sebesar Rp60 juta untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Namun, setelah dilakukan negosiasi, akhrinya disepakati besaran uang senilai Rp20 juta.
Pihak Polres Malang melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Desa Ngadireso, pada saat menerima uang tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Di dalam jok motor tersangka, ditemukan uang tunai senilai Rp20 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah.
"Selanjutnya, terhadap kepala desa dan uang tersebut, diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan," ujar Tiksnarto.
Polres Malang menyita satu unit sepeda motor milik tersangka, uang tunai sebesar Rp20 juta, dan satu buah telepon genggam.