Dengan sistem ini TKI benar-benar terlindungi oleh lembaga perlindungan di negara tujuan. Berbeda dengan yang terjadi seperti saat ini, karena perusahaan asuransi dan brokernya tidak punya izin beroperasi di negara tujuan penempatan. Sistem jaminan sosial itu, kata Rieke, sudah diterapkan oleh pemerintah Filipina.(gen/dyn)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meninjau ulang cara