Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK, Ketua DPD RI: Jangan Dijadikan Bahan Bakar Isu Politik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi Ketum Partai PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis lalu.
Cak Imin dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) 2012.
“Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi gak perlu dipolitisir,” ungkap LaNyalla, Jumat (8/9/2023).
Ketua DPD RI meminta semua pihak menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan, atau pemeriksaan saksi-saksi.
Dia juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan bahan bakar isu politik, meskipun itu juga biasa terjadi, apalagi di tahun politik.
“Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” urai LaNyalla.
Dia menjelaskan, sebagai lembaga antirasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi. Di mana hal itu telah diatur dalam undang-undang.
"Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.