Muhaimin Lanjutkan Moratorium TKI
Rabu, 23 November 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi masih akan terus berlanjut. Itu berlangsung sampai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan syarat-syarat utama yang diajukan disepakati dan ditandatangani oleh Indonesia dan Arab Saudi. "Kita akan meneruskan moratorium, dan tidak akan dibuka apabila syarat-syarat utama, yaitu penyelesaiaan MoU secara resmi antara dua negara. Kita berpandangan yang paling pokok adalah MoU dengan negara," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Selasa (22/11).
Muhaimin mengatakan, saat ini institusinya telah menyelesaikan road map penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga tahun 2017, meskipun belum sepenuhnya matang. Karena dari jumlah penempatan di tahun 2010, pekerja formal kita mencapai 259 ribu orang. Sementara, pekerja lokal di sana masih di atas dua kali lipat pekerja kita, yaitu
600 ribu orang atau 70 persen.
Tentang TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, menurut Muhaimin, warga negara Indonesia atau TKI yang memiliki kasus cukup berat ada 12 orang bertempat di Riyadh dan 14 orang berada di Jeddah. "Secara khusus, ancaman hukuman mati akan terus menerus mendapat perhatian dari pemerintah. Bahkan, ada yang sudah berhasil kita upayakan bebas," katanya.
JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi masih akan terus berlanjut. Itu berlangsung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB