Muhaimin Minta Buruh Jangan Ributkan Penetapan Upah Minimum
Selasa, 02 Oktober 2012 – 22:23 WIB
JAKARTA — Alotnya pembahasan upah minimum yang dilakukan oleh masing-masing daerah kerap kali mengakibatkan bentrok antara pihak pemerintah daerah dengan para buruh. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau kepada seluruh daerah untuk bisa menahan dan tidak melakukan bentrok dalam penepatan upah minimum tersebut, yakni dengan menggunakan standar survei yang tepat, dan juga dapat lebih transparan antara pihak-pihak terkait. “Karena ini masalah penetapan upah minimum, maka kita harapkan di seluruh Indonesia menggunakan standar survei yang tepat. Sebaiknya, melakukan pembicaraan yang terbuka antara pekerja, pengusaha dan unsur pemerintah daerah. Selanjutnya, diputuskan dengan baik tak perlu geger–geger seperti kejadian yang sebelumnya,” unagkap Muhaimin usai melakukan sidak Kebutuhan Hidup Layak di pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (2/10).
Dalam menetapkan upah minimum ini, lanjut Muhaimin, pemerintah daerah, pengusaha dan pekerja/buurh harus bisa memahami bahwa posisi upah minimum untuk standar bagi upah buruh yang bekerja dibawah satu tahun dan lajang. “Oleh karna itu gunakan upah minimum sebagai sosial standar minimum bukan standar maksimum. Ini yang terkadang terjadi salah paham dan mengakibatkan keributan di daerah,” tukasnya.
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, penetapan upah minimum ini tentunya sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, aturan ini juga bisa dijadikan acuan bagi perusahaan untuk menetapkan upah/ gaji bagi para karyawannya.
JAKARTA — Alotnya pembahasan upah minimum yang dilakukan oleh masing-masing daerah kerap kali mengakibatkan bentrok antara pihak pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 – 11:46 WIB - Istana
Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
Senin, 29 April 2024 – 11:17 WIB - Sosial
Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
Senin, 29 April 2024 – 10:09 WIB - Humaniora
Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 – 08:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
Senin, 29 April 2024 – 07:05 WIB - Dahlan Iskan
Sedan Drone
Senin, 29 April 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan: 4 Poin Pernyataan STY, Simak yang Terakhir
Senin, 29 April 2024 – 07:10 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (29/4), Hujan Lebat Turun di 9 Daerah, Harap Hati-hati!
Senin, 29 April 2024 – 08:12 WIB - Humaniora
Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
Senin, 29 April 2024 – 06:58 WIB